SEJARAH PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA BERKAITAN DENGAN PENEGAKAN HAM.
Kondisi sistem pemerintahan di Indonesia pasca bergulirnya
rezim orde baru, yang dipicu oleh momentum “Reformasi 1998” memiliki banyak
perubahan. Agenda untuk melaksanakan demokratisasi kembali diangkat menjadi hal
yang utama, berangkat dari persoalan-persoalan yang ada sebelumnya pada rezim
orde baru. Banyak pihak menganggap, terdapat penyelewengan terhadap
prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan pada masa tersebut, sehingga wacana
demokratisasi sistem pemerintah Indonesia mulai menjadi fokus bahasan bagi
sebagian besar pemerintahan pasca reformasi. Seperti yang disampaikan oleh
Miriam Budiardjo, dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, pengalaman orde baru
mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi
membawa kehancuran bagi negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu bangsa
Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yakni proses
pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk,
kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif
dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR) (Budiardjo, 2008). Demokrasi
sebagai sebuah sistem, memiliki semangat yang mengarah kepada penghormatan yang
bisa ditarik dari konteks pemikiran liberal (Budiardjo, 2008), bahwa setiap
individu memiliki hak-hak yang harus dihormati dan terlekat di dalam dirinya
sebagai bagian dari masyarakat. Indonesia sebagai negara berdaulat pun memiliki
rangkaian sejarah perjalanannya mengenai penerapan sistem demokrasi dan rezim
orde baru yang berkuasa telah banyak melakukan penyelewengan. Indonesia pasca
reformasi membawa semangat untuk memperbaiki penerapan sistem demokrasi yang
ada. Langkah terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah
amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 1999 dalam empat tahap
selama empat tahun (1999-2002). Beberapa perubahan penting dilakukan terhadap
UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Peranan
DPR sebagai lembaga legislatif diperkuat, semua anggota DPR dipilih dalam
pemilu, pengawasan terhadap presiden lebih diperketat, dan hak asasi manusia
memperoleh jaminan yang semakin kuat (Budiardjo, 2008). Dalam sejarah UUD 1945,
perubahan UUD merupakan sejarah baru bagi masa depan konstitusi Indonesia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan sebagai buah dari amanat reformasi pembangunan
nasional sejak turunnya rezim Soeharto (1967-1998). Terdapat empat kali
perubahan yang berturut-turut telah dilakukan sejak tahun 1999 sampai dengan
2002 (El-Muhtaj, 2005). Salah satu hal yang dirumuskan dalam amandemen UUD 1945
tersebut menyinggung mengenai hak asasi manusia. Khusus mengenai pengaturan
HAM, dapat dilihat pada Perubahan Kedua UUD 1945 Tahun 2000. Perubahan dan
kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas
dalam sebuah bab tersendiri, yakni Bab XA (Hak Asasi Manusia) dari mulai Pasal
28A sampai dengan 28J (El-Muhtaj, 2005). Penegasan HAM kelihatan menjadi
semakin eksplisit, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28A yang berbunyi, Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Menelaah HAM, menurut Todung Mulya Lubis (1984) sesungguhnya adalah menelaah
totalitas kehidupan; sejauh mana kehidupan kita memberi tempat yang wajar
kepada kemanusiaan. Permasalahan HAM di Indonesia telah mengalami pasang surut.
Sesudah dua periode represi (rezim Soekarno dan rezim Soeharto), periode sistem
pemerintahan pasca reformasi berusaha lebih memajukan hak asasi (El-Muhtaj,
2005). Penting pula dicermati bahwa dengan menyadari sejarah panjang
kemanusiaan sejagat dengan segala dinamikanya memberikan pengaruh bagi
perkembangan pemikiran, khususnya dalam wilayah ketatanegaraan Indonesia.
Disadari bahwa ide-ide tentang hak-hak asasi bukanlah hal yang muncul begitu
saja tanpa “ongkos” perjuangan dan memiliki pengorbanan yang tidak kecil.
Selain itu, rasanya sulit dibayangkan terjadinya komitmen yang tulus kepada
pengukuhan, pelaksanaan, dan pembelaan hak-hak asasi tanpa dikaitkan dengan
dasar dan bukti keinsafan akan makna dan tujuan hidup pribadi manusia itu
sendiri (El-Muhtaj, 2005). Dapat kita sadari, bahasan masalah HAM di Indonesia
mengalami perkembangan. Berdasarkan ketentuan dari seluruh konstitusi yang
berlaku di Indonesia dapat dikatakan bahwa konseptualisasi HAM di Indonesia
telah mengalami proses dialektika yang serius dan panjang. Pentingnya
pengaturan HAM dalam konstitusi menggambarkan komitmen atas upaya penegakan
hukum dan HAM. Selain itu, beragamnya muatan HAM dalam konstitusi secara
maksimal telah diupayakan untuk mengakomodasi hajat dan kebutuhan perlindungan
HAM, baik dalam konteks, keluarga, masyarakat dan sebagai warga negara
Indonesia (El-Muhtaj, 2005). Di Indonesia, dalam hal perkembangan HAM, terdapat
banyak sekali dinamika pro dan kontra. Salah satu pertentangan yang sering terjadi
adalah bahwa HAM merupakan wacana atau gagasan asing yang dapat membahayakan
ciri khas budaya Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Adnan Buyung
Nasution, sejatinya masyarakat Indonesia memiliki kebutuhan terhadap
perlindungan hak-hak bagi manusianya, namun dapat dirumuskan melalui perspektif
budaya Indonesia (Nasution, 2003). Menurutnya, pertanyaan mengenai pentingnya
perjuangan yang harus diletakkan dalam perspektif Indonesia, jawabannya
sederhana sekali, yaitu adalah karena kita semua orang Indonesia atau anak
bangsa yang terikat kepada Sumpah Pemuda yang sudah diikrarkan pada tahun 1928
yaitu bahwa kita akan memerdekakan semua orang Indonesia apapun latar belakang
suku, agama, keturunan, warna kulit, dan daerahnya di dalam satu bangsa yang
merdeka yaitu Negara Indonesia (Nasution, 2003). Dengan demikian, permasalahan
HAM bermuara pada urgensi pengembangan demokrasi secara konsisten. Demokrasi
mengandaikan adanya supremasi hukum; dan berkembangnya kesadaran rakyat tentang
hak-haknya, di samping tentunya ada pembagian kewenangan antar cabang kekuasaan
baik dalam struktur pemerintahan di pusat maupun di daerah. Sebaliknya
demokrasi juga mengandaikan dan memberi peluang sebesar-besarnya bagi
peningkatan kesadaran akan hak-hak rakyat yang diaplikasikan dalam partisipasi
politik mereka. Bahkan konsolidasi demokrasi mempersyaratkan adanya partisipasi
rakyat yang efektif. Dalam konteks negara yang dalam taraf transisi menuju
demokrasi, penegakkan supremasi hukum, peningkatan kesadaran rakyat atas
hak-haknya dan perlindungan HAM merupakan bagian dari agenda urgen untuk
mendorong pemapanan demokrasi yang dikenal dengan istilah konsolidasi demokrasi
(Nasution, 2003)
SUMBER
INFORMASI :
NAMA : SITA MAHAPUTR
NPM
: 56215590